241 WBP Lapas Selong Diusulkan Remisi HUT RI ke 77

    241 WBP Lapas Selong Diusulkan Remisi HUT RI ke 77
    Kepala Lapas Kelas IIB Selong Purniawal.

    Lombok Timur NTB - Sebanyak 241 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Lombok Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI ke-77. Dengan diusulkan pidana umum dan Narkoba. 

    Demikian ditegaskan Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Purniawal saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Jum’at (04|08).

    ” Dari sekitar 373 penghuni Lapas yang diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 241 orang warga binaan, ” tegasnya.

    Menurutnya syarat untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani hukuman enam bulan, sudah membayar uang denda dan uang pengganti bagi tindak pidana korupsi serta predikat baik untuk program pembinaan di dalam Lapas.

    Selain itu, usulan bisa bertambah tergantung keputusan pengadilan yang baru, sehingga masuk dalam susulan warga binaan yang mendapatkan remisi.

    ” Yang jelas sembilan warga binaan yang tersangkut tipikor tidak mendapatkan usulan remisi, karena belum memenuhi syarat yakni belum melakukan pembayaran uang denda dan uang pengganti kerugian negara, ” paparnya.(Adb)

    lombok timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Bangkitkan Kreativitas WBP, Lapas Selong...

    Artikel Berikutnya

    Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pimpin Apel Pagi, Wakapolresta Mataram Serahkan Piagam Police Of the Month Sejumlah Personil Yang Berprestasi
    Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kabid Humas Polda NTB
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
    Dokter Gigi: Kesehatan Mulut dan Gigi untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik

    Ikuti Kami