Berkah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Satu orang WBP Bebas

    Berkah Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Satu orang WBP Bebas

    Lombok Timur NTB -   Salah satu warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong yang berinisial M (35) tindak pidana perjudian selesai menjalani pidana penjara setelah mendapatkan remisi khusus seluruhnya (RK-II) sebesar 15 Hari. (Senin, 02/05).

    Dikonfirmasi tim humas, Kepala Lapas Selong Kanwil Kemenkumham NTB, Purniawal membenarkan terkait bebasnya salah satu warga binaan tersebut setelah mendapat remisi khusus seluruhnya (RK-II) sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :PAS-628.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 2 Mei 2022 dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan  Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat serta yang bersangkutan selama menjalani pidana berkelakuan baik. 

    Pemberian hak remisi bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Selong tidak *Dipungut Biaya/GRATIS* , dan telah sesuai dengan SOP yang berlaku dan semuanya diusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) "ungkapnya".(Adb)

    Lombok Timur
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Lebaran dan cuti Bersama "Gak masalah" Kami...

    Artikel Berikutnya

    Satu Orang WBP Lapas Selong Bebas PB

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pimpin Apel Pagi, Wakapolresta Mataram Serahkan Piagam Police Of the Month Sejumlah Personil Yang Berprestasi
    Kapolres Sumbawa Barat Hadiri Sertijab dan Pisah Sambut Kabid Humas Polda NTB
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    HUT TNI, Kapolri: Kami Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara
    Dokter Gigi: Kesehatan Mulut dan Gigi untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik

    Ikuti Kami